Jika Anda Di Tangkap Aparat
Sangat sulit untuk mengelak jika anda tetangkap basah aparat penegak hukum sedang melakukan tindak kejahatan. Namun jika masalahnya bukan itu maka perlu disimak proses ini. Penangkapan tidak akan terlaksana tanpa adanya surat perintah penangkapan ( pasal 18 Bab V KUHAP ).
Dan penangkapan dilakukan jika anda berpotensi sebagai tersangka dan mangkir dari panggilan kepolisian tanpa alasan yang jelas. Jadi jangan panik kalau ada panggilan kepolisian karena pada tahap awal ini anda hanya dijadikan saksi.
Yang perlu digaris bawahi bahwa polisi wajib membawa surat perintah penangkapan yang bertuliskan nama tersangka, alasan penangkapan, penjelasan singkat tentang perkara yang dituduhkan, serta tempat pemeriksaan si tersangka. Untuk itu baca pelan-pelan dengan cermat sehingga anda paham betul alasannya
Tapi jika anda menjadi korban penangkapan illegal yang tidak prosedural maka anda bisa mengajukan upaya praperadilan ke pengadilan Negeri setempat.











